Riau (RA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Riau telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan berlangsung serentak tahun ini.
Menurut laporan terbaru dari KPU Riau, telah terjadi beberapa kekurangan dan kerusakan dalam distribusi dan kondisi surat suara.
Baca Juga: Wacana Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, KPU Riau Tunggu Arahan
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bersama Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, mengungkapkan bahwa total surat suara yang dipesan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah sebanyak 4.955.093 lembar, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Walikota, jumlahnya mencapai 4.977.093 lembar.
Jumlah ini termasuk cadangan sebesar 2,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2000 lembar untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, terdapat kekurangan pengiriman sebanyak 9.723 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan rincian terbesar terjadi di Kota Pekanbaru sebanyak 5.716 lembar. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Walikota, kekurangan pengiriman mencapai 12.203 lembar di Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di 14 Kecamatan
Bobby Rafles, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Riau, didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik Nasrul, juga melaporkan bahwa terdapat 1.792 lembar surat suara rusak setelah proses sortir dan pelipatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk pemilihan Bupati dan Walikota, jumlah surat suara rusak lebih tinggi, dengan total 927 lembar.
Rudinal B menambahkan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah mengajukan permohonan tambahan surat suara kepada penyedia yaitu Gramedia-Kompas Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, melalui Pejabat Pembuat Komitmen KPU. Permohonan ini juga telah diunggah pada aplikasi Silog untuk mempercepat proses distribusi.
"Diharapkan dalam waktu satu minggu ke depan, kekurangan surat suara ini dapat terpenuhi dan distribusi ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau bisa segera dilakukan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang akan berlangsung," tutupnya.