Termasuk Hana Hanifah, Polda Riau Periksa 283 Saksi Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:41:28 WIB
Hana Hanifah

Pekanbaru (RA) – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Sudah 283 orang saksi yang diperiksa termasuk artis cantik Hana Hanifah.

Pada Kamis (5/12), saksi Hana Hanifah akhirnya memenuhi panggilan setelah sebelumnya berhalangan hadir pada November lalu karena sakit. Dia dimintai keterangan seputaran aliran dana dari seseorang yang bekerja di Setwan DPRD Riau.

Baca Juga: Korupsi Risnandar Mahiwa Cederai Kemendagri dan Permalukan Masyarakat Pekanbaru

"Hingga hari ini sudah 283 orang saksi yang kami periksa, termasuk HH (Hana Hanifah)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto Jumat (6/12/2024).

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang mandeg di BPKP. Sehingga polisi belum menetapkan tersangka.

Anom menyebutkan, Hana diperiksa selama sembilan jam, mulai pukul 08.00 Wib hingga 19.50 WIB. Hana dinilai kooperatif selama memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil tindak pidana SPPD Fiktif.

Baca Juga: Polisi: Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta dari Inisial Ak Kasus SPPD Fiktif

"Pemeriksaan terhadap saksi HH hari ini berjalan lancar, dia kooperatif. Ada beberapa barang bukti yang kami konfirmasi dengan keterangan saksi ini," jelas Anom.

Menurut Anom, ada dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana sejak November 2021.

Dana tersebut diduga berasal dari seseorang yang bekerja di Setwan Riau. Namun, dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Setwan Riau.

"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp15 juta, ada juga (Rp40 juta) sejak tahun 2021," kata Anom.

Selain itu, penyidik menegaskan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.

"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," tegas Anom.

Sehari sebelumnya, Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, pada Selasa (26/11) lalu. Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.

Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan. 

"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Nasriadi Rabu (5/12).

Tags

Terkini

Terpopuler