LLDIKTI Wilayah 17 Pertanyakan Legalitas Pemberian Gelar Kehormatan dan Gelar Akademis dari Kennedy University Korea Selatan di STIFAR Riau

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:52:49 WIB
Pemberian Gelar Kehormatan dari Kennedy University Korea Selatan di STIFAR Riau.

RIAU (RA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 17 Riau dan Kepulauan Riau mempertanyakan legalitas dugaan pemberian gelar Profesor kehormatan atau Prof (Hc) dan Doktor (PhD) yang dilakukan di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFAR) kepada Ketua dan Sekretaris Yayasan serta Ketua STIFAR Dr. Enda Mora, M.Farm dan gelar Dr (Hc) kepada beberapa orang lainnya yang diundang ke STIFAR Riau.

Gelar kehormatan itu diberikan oleh Kennedy University Korea Selatan, yang mana menurut Kepala LLDIKTI Wilayah 17 Dr Nopriadi tidak atau belum terdaftar di Kementerian DiktiSaintek serta diragukan legalitasnya.

Baca Juga: Polemik Gelar dari Kennedy University Korea Selatan, Ketua STIFAR Riau: Kunjungan Saja, Bukan Pemberian Gelar

Diketahui sebelumnya, beredar undangan beserta jadwal acara pemberian sertifikat dan gelar Profesor kepada Ketua STIFAR Riau dan gelar doktor kepada beberapa orang lainnya. Acara digelar di Aula STIFAR Riau, Sabtu (14/12/2024) pukul 09.00 WIB.

Adapun perwakilan Kennedy University Korea Selatan yang hadir adalah Prof Young Jin Hwang dan Prof Shin Jong Lee.

Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah 17 Dr Nopriadi dirinya memang diundang untuk menghadiri acara tersebut oleh Ketua Yayasan STIFAR Riau Prof Dr Ir Thamrin, MSc dan Sekretaris Yayasan Dra Jasril, MSi serta Ketua STIFAR Dr Enda Mora, M.Far. Tak hanya diundang, ia bahkan akan turut diberikan gelar Doktor atau Profesor kehormatan, sebagaimana yang disampaikan langsung Sekretaris Yayasan STIFAR Riau.

Baca Juga: Membanggakan! Zaky Anugerah, Siswa SMAN 9 Pekanbaru, Raih Medali Cabor Renang

"Saya sudah tanyakan, ini dari universitas apa? (dijawab) Kennedy University di Korea Selatan yang bekerjasama dengan STIFAR Riau. Kemudian saya tanyakan legalitasnya, tapi sampai saat ini tidak ada mereka berikan kepada kami," kata dia saat dihubungi via telepon dan WA, Sabtu (14/12/2024).

Pihak STIFAR Riau yang mengundang tersebut, ia melanjutkan, hanya mengirimkan profil Kennedy University Korea Selatan dan profil Young Jin Hwang.

"Tim kami juga sudah mencoba menelusuri izin dan legalitasnya, tapi tidak ada," pungkas Nopriadi.

Diketahui, pada situs Kennedy University https:// kennedy.edu.eu kampus tersebut beralamat di 40 Rue Alexandre Dumas, 75011 Paris, France Meridian Place, Choc Estate, Castries, Saint Lucia. Namun tidak ada data mengenai keberadaannya di Korea Selatan

Setelah mengetahui hal tersebut, Nopriadi mengaku langsung menghubungi Ketua Yayasan STIFAR Riau, Sekretaris Yayasan dan Ketua STIFAR Riau agar lebih berhati-hati dan menghindari pemberian dan menerima gelar yang diduga ilegal tersebut.

"Saya sudah menelepon dan me-WA Prof Thamrin selaku Ketua Yayasan, Pak Jasril (Sekretaris Yayasan), dan Pak Enda Mora (Ketua STIFAR), agar lebih berhati-hati dalam menerima dan memberikan gelar kehormatan dan gelar akademis baik itu Profesor, PhD atau doktor honoris causa kepada siapa pun di wilayah Riau dan Kepulauan Riau atau di bawah LLDIKTI Wilayah 17," tegasnya.

Ia juga meminta agar semua pihak menghindari pemberian gelar yang diduga ilegal. Ia mengingatkan perihal kasus yang sempat heboh beberapa waktu lalu yaitu pemberian gelar doktor kehormatan untuk seorang public figure dan masyarakat lainnya.

"Pernah kejadian beberapa waktu lalu, ketika gelar itu diterima tapi kemudian tidak diakui Dikti," ujar Nopriadi.

"Saya juga sudah berkomunikasi dan minta pendapat para Kepala LLDIKTI Wilayah 1-16 secara langsung  dan melalui WA grup para Kepala LLDIKTI, dan saya juga bertemu sebagian mereka hari Jumat siang kemarin di Jakarta saat menghadiri acara BAN-PT. Pada umumnya para Kepala LLDIKTI se Indonesia mengingatkan agar kita berhati-hati dan menghindari pemberian gelar tersebut. Kita berikan edukasi kepada masyarakat luas dan pihak penyenggara (STIFAR) Riau, agar membatalkan acara tersebut," tambahnya.

Perihal undangan yang diberikan kepadanya, Nopriadi menegaskan memang tidak akan hadir sekaligus melarang seluruh jajarannya agar tidak hadir pada acara tersebut, sebab pihak STIFAR Riau dan Kennedy University Korea Selatan belum bisa menunjukkan legalitas. Selain itu pada hari pelaksanaan acara tersebut ia juga sedang menghadiri acara BAN PT di Jakarta.

Berdasarkan penelusuran RiauAktual.com kegiatan kedatangan pihak Kennedy University Korea Selatan memang benar dilaksanakan tadi pagi dan telah didokumentasikan oleh akun Instagram resmi STIFAR Riau @stifar.riau

Namun saat dikonfirmasi, Ketua STIFAR Riau Dr Enda Mora membantah kegiatan tersebut adalah acara pemberian gelar kehormatan melainkan hanya acara kunjungan dan pemberian piagam penghargaan.

"Enggak ada penganugerahan (gelar) profesor," singkatnya.

Tags

Terkini

Terpopuler