KUANSING (RA) – Sepanjang tahun 2024, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menyelesaikan 75 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan masalah secara damai dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa 75 perkara yang berhasil diselesaikan mencakup berbagai jenis tindak pidana.
"Dari total 75 perkara, 34 merupakan tindak pidana umum, 12 terkait penyalahgunaan narkoba (pengguna), dan 29 merupakan kasus kecelakaan lalu lintas," jelas Kapolres, Rabu (25/12/2024).
AKBP Pangucap menambahkan bahwa jumlah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Hal ini sejalan dengan tren menurunnya jumlah tindak pidana umum dan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kuansing.
"Secara keseluruhan, angka kasus yang diselesaikan maupun jumlah kejadian tindak pidana mengalami penurunan dibanding tahun lalu," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, penyelesaian melalui keadilan restoratif dilakukan dengan sejumlah syarat. Berdasarkan hasil penyidikan dan metode "Know Your Suspect", tersangka yang masuk dalam kategori pengguna terakhir dapat mengikuti proses ini.
"Syaratnya, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, bukan buronan, dan dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengguna berdasarkan hasil asesmen terpadu," tambah Kapolres.
Restorative Justice dianggap sebagai langkah progresif dalam menciptakan rasa keadilan. Selain memberikan penyelesaian damai, pendekatan ini juga mengutamakan pembinaan, terutama untuk pelaku di bawah umur.