PEKANBARU (RA) – Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, terus bergulir di Polresta Pekanbaru.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan, kasusnya dalam proses," katanya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami dugaan penipuan yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.
"Ya permasalahan proyek pembangunan di rumah sakit," ungkap Bery.
Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, dr. Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini berawal saat Arnaldo menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru pada 18 Maret 2024. Diduga, dalam proyek tersebut terjadi praktik yang merugikan korban hingga Rp2,1 miliar lebih.