PEKANBARU (RA) - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (29) atas dugaan penganiayaan terhadap ibu mertuanya, MH (49).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah kantor di kawasan Alam Mayang, Pekanbaru.
Peristiwa ini berawal dari konflik rumah tangga antara SS dan istrinya.
Sang ibu mertua, menemui SS untuk meminta agar ia menceraikan anaknya karena SS diduga telah menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan.
Pertemuan tersebut memanas ketika Masdiana memarahi SS di depan umum.
Merasa terhina, SS diduga mencekik dan memukuli Masdiana hingga korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi dan dibentak di depan banyak orang," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, Senin (26/05/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan SS di tempat kerjanya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kompol Oka mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah guna mencegah tindakan kekerasan.
"Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum untuk memastikan keadilan bagi korban," tambahnya.