DENPASAR (RA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kartu Tanda Penduduk (KTP) melakukan studi banding ke kantor DPRD Kota Denpasar, Rabu (20/4).
Kedatangan rombongan pansus yang diketuai Ali Suseno ALN, didampingi penasehat pansus, Sondia Warman SH dan didampingi anggota Pansus, Samsul Bahri Spd, Mulyadi AMD, H Wan Agusti, Roni Amril SH, Zaidir Albaiza, Ruslan Tarigan, Heri Setiawan, Puji Daryanto, Dapot Sinaga bersama satket Disdukcapil Pekanbaru diwakili Kabid Bidang Kependudukan, Khaidir disambut langsung oleh Sekwan DPRD Kota Denpasar beserta staff dan jajaran.
Setelah melakukan diskusi, penanggung jawab Pansus, Sondia Warman SH mengatakan kedatangan rombongan pansus guna melakukan diskusi terkait kependudukan yang ada di Kota Denpasar.
"Kedatangan kita membahas masalah pansus KTP. Inikan implermentasi dari UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dimana masalah KTP, masalah akte dan administrasi kependudukan seluruhnya tidak dipungut bayaran. Selama ini juga masalah pemberlakuan KTP yang dulu selama 5 tahun sekarang berlaku seumur hidup," ucap Sondi.
Menurut Sondia, dari permasalah diatas, itulah yang di study bandingkan ke DPRD Denpasar.
"Alhamdulillah dari Perda Denpasar yang sudah ada ini nantinya akan kita samakan dan sesuaikan dengan kebutuhan Kota Pekanbaru," tuturnya.
Sementara itu Ketua Pansus Ranperda KTP, Ali Suseno ALN mengatakan kedatangan rombongan pansus ke DPRD Denpasar guna menyatukan presepsi dan meminta acuan tentang Perda Kependudukan Kota Denpasar.
"Di Denpasar sudah duluan menerapkan perda tersebut, Ini akan jadi acuan dan kita adopsi terhadap Perda kependudukan yang akan kita terapkan di Pekanbaru. Tentunya sesuai pada acuan perundang-undangan kependudukan," ungkapnya.
Menjawab Ranperda KTP yang dibahas ini, Sekwan DPRD Kota Denpasar, I gusti Rai Suta mengaku Perda kependudukan sudah ada di Kota Denpasar. Perda kependudukan memang menjadi amanat Undang-Undang untuk membuat Perda dalam rangka pelayanan ke masyarakat.
"Kita sudah memberikan informasi. Memang kita di Kota Denpasar sudah melakukan penyempurnaan sesuai dengan amanat undang-undang. Hanya saja dari informasi yang kita dapat, sekarang masih ada penyempurnaan di tingkat Provinsi terhadap Perda Kependudukan Kota Denpasar," ucapnya singkat.
Laporan : DWI