TEMBILAHAN (RA) - DPRD Inhil menghimbau kepada segenap massyarakat untuk mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) dari Pemda agar dapat mengikuti prosedur dan mengetahui kriteria kelayakan penerimaan.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Inhil, Iwan Taruna di kantornya, Selasa (26/4/2016).
Menurut IT biasa ia disapa, masyarakat yang ingin memiliki RLH, harus mengajukan permohonan. Namun, prosedur dan kriteria, rumah masyarakat yang bagaimana yang layak mendapatkan bantuan pembangunan RLH, Dinas Cipta Karya dan Perumahan yang tahu.
"Peruntukkannya memang bagi masyarakat-masyarakat kita yang tidak mampu. Bantuan RLH tidak diberikan per-KK, melainkan per-kelompok. Artinya, harus dibentuk kelompok terlebih dahulu, sebelum permohonan diajukan ke Bupati melalui Dinas terkait oleh Kepala Desa atau Lurah setempat," jelasnya.
Setelah diajukan kepada Bupati, dikatakan Iwan, maka permohonan tersebut akan dibahas bersama oleh Pemda dan DPRD, untuk kemudian dirumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan pembangunan RLH.