RIAU (RA) - Terkait polemik pembayaran hutang eskalasi tampaknya harus kembali tertunda. Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, ia sudah menerima fotokopian naskah usulan hak angket dari Sekwan DPRD Riau. Akan tetapi, setelah dicek kelengkapan dan unsur pengusulan hak angket tersebut masih ditemukan adanya kekurangan, seperti belum mencantumkan pasal berapa yang menjadi dasar pengajuan.
“Sudah saya cek dan masih ada yang kurang pas menterjemahkan aturannya. Belum mencantumkan peraturan nomer berapa, pasal berapa serta dugaan kerugian negara jika ada. Sementara yang diatur dalam UU dan PP serta Tatib yang diduga kuat melanggar peraturan perundangan, nah itu yang harus dijelaskan,” jelas Noviwady, Selasa (26/2).
Dari keterangan Noviwady, setelah diajukan oleh tim pengusul kepada pimpinan DPRD melalui Sekwan, ketika pimpinan melakukan pengecekan masih terdapat kekurangan unsur dalam pengusulan tersebut.
Disampaikan politisi Demokrat tersebut, jika tim pengusul mengajukan interpelasi, yakni hak bertanya kepada pemerintah daerah terkait pembayaran hutang eskalasi tersebut, Noviwaldy mengatakan, sudah memenuhi tata caranya karena tidak perlu menyebutkan perundangan yang dilanggar.
“Kekurangan dalam pengusulan hak angket tersebut belum disampaikan kepada tim pengusul, pasalnya selama sepekan ke depan anggota DPRD Riau melaksanakan reses di daerah pemilihannya masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, tim pengusul hak angket sudah menyerahkan naskah pengusulan hak angket kepada Sekwan untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan. Sesuai dengan tata tertib, jika naskah tersebut dianggap lengkap oleh pimpinan maka selanjutnya akan dijadwalkan dalam rapat banmus untuk kemudian diusulkan dalam rapat paripurna.
"Jika disetujui oleh anggota dewan dalam paripurna, maka selanjutnya akan dibentuk pansus untuk menyelidiki persolan tersebut. Tim pansus berhak memanggil kepala daerah serta masyarakat yang dianggap mengetahui dalam pembayaran hutang eskasli tanpa diwakili," katanya mengakhiri.
Laporan : NJU