PEKANBARU (RA) - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat pengambilan ijazah bagi peserta didik yang sudah melaksanakan ujian nasional beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, ia juga meminta peran penting Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan disetiap sekolah yang ada, agar peristiwa tahun-tahun sebelumnya tidak kembali dikeluhkan oleh orang tua siswa dengan adanya Pungli Ijazah tersebut.
"Kita menilai pungutan tersebut tidak benar dan akan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak pengawas setiap Kecamatan harus mengawasi persoalan pungli ijazah, inikan miris sekali apalagi sampai memberatkan orang tua," Ucap Zainal Arifin, Kamis (27/4/2016)
Zainal juga menyebut tidak ada aturan yang mengatakan setiap orang tua harus membayar ketika akan mengambil ijazah. Namun tak jarang pihak sekolah terkesan tetap melakukan pungutan dengan berbagai cara.
Hal senada juga diucapkan anggota komisi III lainnya Marlis Kasim, ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke DPRD Pekanbaru jika kedapatan ada pihak sekolah yang melalukan pungli Ijazah kepada wali murid.
"Lapor kekita atau ke Disdik langsung, karena pungutan-pungutan seperti ini tidak dibenarkan, dan kepada Disdik kita harapkan juga untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan kalau perlu turun langsung kesekolah," ujarnya singkat.
Laporan : DWI