Galian C Makan Korban, DPRD Minta Penanggung Jawab Galian di Tuntut

Kamis, 28 April 2016 | 14:33:51 WIB
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Banyaknya galian C di Kota Pekanbaru yang tanpa himbaun atau pemberitahuan bahaya jika di dekati membuat kalangan DPRD Pekanbaru meradang. Terlebih beberapa waktu lalu, akibat tidak adanya rambu-rambu tersebut seorang anak di Rumbai tewas tenggelam.

"Kalau sampai memakan korban jiwa, pihak penanggung jawab galian bisa saja di tuntut. terlebih jika galian tersebut tanpa adanya rambu-rambu berbahaya, jelas itu melanggar aturan dan bisa di pidana," tegas anggota komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, kepada wartawan, Kamis (28/4/2016).

Dijelaskan Politisi Golkar ini, galian C dahulunya memang kewenangan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin, akan tetapi dengan keluarnya UU 23 tahun 2014 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal pemberian perizinannya.

"Disinilah fungsi pemerintah Kota Pekanbaru yang memiliki wilayah, setiap ada galian ya harusnya di pertanyakan. Jika ada yang menyalah ya di tegur, jangan dibiarkan begitu saja. Masyarakat awam taunya itu pasti wewenang pemerintah kota," tuturnya

Dikatakan Ida lagi, saat ini pemerintah Kota Pekanbaru harus tegas, jika ada galian C harus langsung didatangi penanggung jawabnya. Jika tidak ada izin lengkap ya ditutup saja.

"Jatuhnya korban jiwa sudha menandakan bahayanya galian C tersebut. Dan ini tidak boleh terulang untuk kedua kalinya. Dan perusahaan sekali lagi kita tegaskan harus bertanggung jawab," pungkasnya.

 

Laporan : DWI

Terkini

Terpopuler