PEKANBARU (RA) - Video viral yang memperlihatkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1656 ZL yang meresahkan pengendara lain.
Pasalnya, di bagian belakang kendaraan itu terpasang Towing Bar yang dilengkapi dengan lampu dengan cahaya cukup terang dan menyilaukan pandangan pengendara yang ada di belakangnya.
Kejadian tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar, Pekanbaru.
Dalam video yang viral, terlihat cahaya putih mencolok dari bagian belakang kendaraan muncul setiap kali mobil melakukan pengereman. Kondisi ini langsung menuai perhatian dan keluhan dari pengendara lain yang berada di belakangnya.
Banyak warganet menilai cahaya dari lampu yang terpasang di towing bar tersebut terlalu terang dan menyilaukan, terutama saat malam hari.
Alih-alih membantu, cahaya putih itu justru bisa membuat pengendara di belakang kehilangan fokus dan salah mengira arah atau kondisi kendaraan di depannya.
Video yang diunggah akun Instagram @viralpekanbaru ini pun menuai komentar beragam dari warganet.
"Benar, lampu blitz di bagian depan maupun belakang yang terlalu menyilaukan sangat mengganggu penglihatan pengemudi lain. Kondisi ini dapat memicu kecelakaan yang berpotensi merenggut nyawa orang lain. Karena itu, sudah seharusnya kita saling menghargai sesama pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor lainnya, agar tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya," komentar akun @broda_brodaddy di posting itu.
Banyak juga warganet yang menilai pemilik mobil norak atau kampungan.
Risiko ini menjadi lebih besar bagi pengendara dengan kondisi mata minus atau gangguan penglihatan lainnya, karena cahaya putih terang dapat menyebar dan mengganggu pandangan.
"Silindris emosi melihat ini," ujar akun @windaagusttia.
Perlu diketahui, lampu rem kendaraan memiliki standar warna dan intensitas tertentu demi keselamatan bersama. Umumnya, lampu rem harus berwarna merah, agar mudah dikenali dan tidak membingungkan pengguna jalan lain.
Penggunaan towing bar sebagai aksesori sebenarnya sah-sah saja. Namun, jika dimodifikasi hingga memancarkan cahaya yang tidak sesuai fungsi dan standar, tentu hal ini bisa membahayakan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.