JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2025 mencatat penanganan sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh kasus tersebut menjadi prioritas karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Burhanuddin mengatakan, lembaganya terus mengedepankan profesionalitas dan keberanian dalam mengusut kasus mega korupsi.
"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara-perkara besar ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga uang negara dan kepercayaan publik," ujarnya.
Salah satu perkara terbesar yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan pihaknya tengah mengusut pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Kasus besar berikutnya menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara fantastis, yakni Rp285,01 triliun.
"Ini salah satu perkara dengan kerugian terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel," ungkap Jaksa Agung.
Selain itu, Kejagung juga menangani dugaan korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank besar, termasuk BNI, Bank Jabar Banten, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp1,35 triliun.
Perkara besar lainnya adalah kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Burhanuddin memastikan penyidik terus mempercepat penanganan agar program strategis pemerintah tidak kembali dirugikan oleh praktik korupsi.
Selain menindak, Kejagung juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara korupsi sepanjang 2025.
Total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp24,7 miliar, ditambah aset dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD 11,29 juta, SGD 26,4 juta, EUR 57.200, GBP 785, MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325, serta JPY 43,2 juta.
"Penyelamatan keuangan negara bukan hanya soal nominal, tetapi juga upaya mengembalikan hak masyarakat. Kami pastikan setiap rupiah yang bisa diselamatkan akan dikembalikan untuk kepentingan publik," tegasnya.
Di samping itu, Kejagung juga mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus yang mencapai Rp19,12 triliun sepanjang 2025. Burhanuddin menyebut angka ini menjadi bukti konkret hasil kerja kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui penegakan hukum.