KUANSING (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DP (39) diamankan di rumahnya di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Setiang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ujar AKP Ridwan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB setelah petugas melakukan pengintaian di rumah tersangka.
Saat penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu seberat kotor 2,85 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna pink dan berada di lantai tepat di depan tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K," jelas Kapolsek.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok dari pipet plastik, dua dompet, satu unit handphone Android, kotak timbangan, serta satu tas sandang.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas AKP Ridwan.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.