Kasus Batin Muncak Rantau di TNTN Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:25:33 WIB
Kuasa hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi SH MH.

RIAU (RA) - Penangkapan Jasman selaku Batin Muncak Rantau oleh Polda Riau menyita perhatian dan memicu perdebatan.

Kasus ini ramai sempat diperbincangkan di ruang digital, mulai dari media lokal hingga nasional, lantaran menyentuh isu sensitif antara hukum adat dan hukum positif.

Batin Muncak Rantau ditangkap atas dugaan menghibahkan tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Penindakan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya terkait posisi hukum masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah ulayat.

Perdebatan pun mengemuka. Di satu sisi, negara menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat adat yang dinilai belum tuntas hingga kini.

Kondisi TNTN sendiri menjadi sorotan. Dari luas awal sekitar 83 ribu hektare, kawasan hutan konservasi itu disebut kini hanya tersisa sekitar 13 ribu hektare.

Kerusakan masif tersebut memicu kekecewaan masyarakat Riau.

"Bagaimana mungkin kerusakan seluas itu terjadi tanpa proses panjang? Dari pembukaan lahan, penanaman sawit, sampai menghasilkan, itu butuh waktu bertahun-tahun. Pertanyaannya, di mana pengawasan dan penindakan negara selama ini?" menjadi pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat.

Di tengah persoalan tersebut, penangkapan Batin Muncak Rantau justru memantik pertanyaan lanjutan.

Apakah hanya tokoh adat yang harus bertanggung jawab? Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang diduga mengambil keuntungan besar dari penguasaan lahan di TNTN?

Kuasa hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi SH MH, menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari belum utuhnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

"Secara struktur kita diakui. Ada Lembaga Adat Melayu Riau, ada batin dan penghulu, bahkan pejabat negara diberi gelar adat. Tapi masyarakat adat Riau tidak punya satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara," ujar Ilhamdi, saat berbincang bersama Riauaktual.com, Kamis (15/1/2025).

Ia menegaskan, selama ratusan tahun hutan dijaga masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan besar justru terjadi setelah izin-izin perusahaan masuk.

"Negara gagal menjaga hutan. Patok batas tidak jelas, penindakan tidak tuntas. Klien saya hanya masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat. Ia tidak punya kemampuan ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan seluas itu," tegasnya.

Ilhamdi juga mempertanyakan keadilan penegakan hukum yang dinilai timpang.

"Beliau diadili seolah menjadi penyebab rusaknya TNTN. Sementara pejabat dan cukong-cukong tanah yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar, tanggung jawabnya di mana? Ini yang kami sebut ketidakadilan dan disparitas hukum," ujarnya.

Meski demikian, Ilhamdi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Batin Muncak Rantau telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami tidak banding karena vonis sudah relatif ringan. Dakwaannya berat, ada tiga undang-undang kehutanan dan lingkungan. Dengan vonis itu dan masa tahanan yang telah dijalani, tidak lama lagi klien kami bebas," jelas Ilhamdi.

Ia menegaskan, tujuan semua pihak sejatinya sama, yakni menyelamatkan Tesso Nilo.

Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Tags

Terkini

Terpopuler