JAKARTA (RA) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi merampungkan rangkaian Rapat Pleno pembahasan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Rapat digelar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore.
Rapat pleno ini merupakan kelanjutan pembahasan intensif yang telah berlangsung sejak Senin (12/1/2026).
Pertemuan strategis tersebut dihadiri Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta seluruh Pengurus Pleno PWI Pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi dan arah organisasi.
Pleno dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito).
Ia menegaskan, penyempurnaan PD/PRT merupakan langkah konstitusional penting untuk menjawab dinamika internal organisasi dan tantangan dunia pers yang terus berkembang.
"PD/PRT adalah pijakan utama organisasi. Penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan tata kelola," kata Zugito, Jum'at (16/1).
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa rapat pleno ini menandai selesainya pembahasan substansi utama draf PD/PRT di tingkat pusat.
"Tim telah merampungkan materi pokok dan menyerap berbagai pandangan peserta pleno. Tahap berikutnya adalah perapihan draf dan sosialisasi ke PWI provinsi untuk mendapatkan masukan," ujar Nurcholis.
Ia menambahkan, penyempurnaan PD/PRT diarahkan untuk memperjelas mekanisme kepemimpinan serta memperkuat sistem penyelesaian persoalan organisasi.
Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun sebelum dibawa ke forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI yang dijadwalkan berlangsung Februari 2026.
"Prinsipnya, PD/PRT ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama seluruh elemen PWI," tegasnya.
Tim penyempurnaan PD/PRT ini terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Tim), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Djoko Tetuko Abdul Latief, Iskandar Zulkarnain, Novrizon Burman, Zul Effendi, dan Anrico Pasaribu.
Dua Perubahan Fundamental
Dalam draf penyempurnaan PD/PRT, terdapat dua perubahan mendasar. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI yang mengadopsi sistem formatur, melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.
Mekanisme ini dinilai lebih demokratis tanpa meninggalkan prinsip musyawarah mufakat.
Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.
"Perubahan ini dirancang untuk memperkuat checks and balances serta memberikan kepastian organisasi," ujar Zugito.
Menutup rapat pleno, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan hasil pembahasan akan segera disampaikan secara resmi kepada pengurus PWI di daerah.
"Hasil pleno akan kami kirimkan secara tertulis kepada PWI provinsi untuk ditelaah dan diberi masukan sebelum disahkan," jelasnya.