DPRD Minta Pihak Terkait Sidak Makanan dan Minuman Secara Rutin di Pasaran

Senin, 06 Juni 2016 | 12:06:56 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono

PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Balai POM melakukan sidak makanan dan minuman (mamin) di pasar atau swalayan yang tersebar di Kota Pekanbaru.

"Sidak rutin harus diakukan dari awal-awal Ramadhan guna menyelamatkan masyarakat dari makanan berbahaya yang mengandung zat-zat kimia seperti boraks, formalin dan makanan kadaluarsa. Kita tidak bisa pungkiri, disaat Ramadhan makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut banyak dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Sigit, Senin (6/6/2016), kepada wartawan.

Menurut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/ 1996 tentang pangan menyebutkan para pedagang dilarang menjual bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya atau membahayakan konsumen.

"Makanya kita minta adanya pengawasan ketat pihak terkait. Kita di DPRD juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual produk berbahaya ke masyarakat," ujarnya.

Disamping itu politisi Demokrat ini berharap Disperindag Kota Pekanbaru harus lebih berani menegakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kita minta ketegasan, jangan ragu-ragu kalau melihat ada pelanggaran. DPRD siap membekingi kalau ada apihak-pihak yang mencoba melindungi kejahatan kepada masyarakat tersebut," tegas Sigit. (DWI)

Terkini

Terpopuler