PEKANBARU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah memulai pembentukan penyelenggara pemilu hingga ke tingkat terendah. Pembentukan tersebut dilakukan secara bertahap dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selasa (21/6) kemarin merupakan hari pertama penerimaan formulir bagi dari calon anggota PPK maupun PPS. Formulir tersebut bisa di ambil di masing-masing kecamatan, kelurahan, dan Kantor KPU Pekanbaru.
"Kita juga telah mensosialisasikan supaya siapa yang ingin mendaftar tahu apa saja yang mesti dipersiapkan," ujar Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya lewat Anggota Mai Andri kepada wartawan Rabu (22/6).
Mai menuturkan bahwa KPU membutuhkan 60 orang Anggota PPK dan dan 174 orang Anggota PPS pada pemilu nanti. Untuk memenuhinya, KPU membuka penerimaan formulir pendaftaran ini dari 21-25 Juni 2016 untuk PPK dan 21-29 Juni 2016 untuk PPS.
Untuk PPK, calon akan melewati seleksi administrasi terlebih dahulu lewat berkas-berkas yang dikumpulkan. Setelah dinyatakan lulus, maka calon PPK akan ikut tes tertulis pada 29 Juni mendatang. Calon yang lulus tes tertulis baru akan diikutkan pada tes wawancara pada 11-12 Juli 2016.
Sedangkan untuk PPS, calon tidak diseleksi secara tertulis. Setelah lulus administrasi, calon baru akan diwawancara pada 12-14 Juli 2016. Pengumuman Anggota PPK dan PPS nantinya akan dilakukan secara serentak pada 18 Juli dan dilantik pada 20 Juli 2016.
"Informasi ini juga kita sampaikan ke masyarakat lewat spanduk, pamflet, dan juga di media-media," tutupnya. (DWI)