14 Anggota DPRD Teken Draft Hak Interplasi Untuk Walikota Pekanbaru

Kamis, 23 Juni 2016 | 16:21:24 WIB
Beberapa Perwakilan Anggota dprd Serahkan Draft Hak Interplasi Kepada Sekwan DPRD Kota

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk menggunakan hak interplasi yakni memanggil Walikota Pekanbaru Firdaus MT, terkait persoalan sampah.

Saat ini, upaya mengajukan hak interplasi oleh kalangan DPRD Kota Pekanbaru kepada Walikota Pekanbaru mengenai persoalan sampah sudah memasuki tahap mengajukan draf ke Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Tadi pagi, Kamis (23/6), sebanyak 14 anggota DPRD Kota yang telah membubuhi tanda tangan serta meyatakan sikap mengenai hak interpelasi tentang persoalan sampah Kota Pekanbaru, yang telah menjadi keresahan masyarakat selama ini.

"Hari ini sudah 14 anggota yang setuju hak interpelasi tersebut, ini kita antarkan draf interplasi ke Sekwan untuk dilanjutkan pada pimpinan DPRD Pekanbaru," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dari Fraksi Gabungan (PPP, PKS, Nasdem), Zulfan Hafiz ST usai menyerahkan draf hak interplasi tersebut.

Zulfan Hafiz mengatakan, dari 14 anggota DPRD yang setuju interpelasi tersebut yakni Zulfan Hafiz, Said Usman Abdullah, Hotman Sitompul, H Fathullah, Dapot Sinaga, Yusrizal, Nasruddin dan Tarmizi Ahmad, Ir Nofrizal, Jhon Romi Sinaga, dan anggota lainnya.

"Hal ini kita lakukan semuanya untuk masyarakat," kata Zulfan Hafiz.

Dijelaskannya, sebenarnya secara aturan 14 anggota dewan yang sudah menyatakan sikap setuju bisa dijalankan. Sebab, sesuai peraturan DPRD Kota Pekanbaru tentang Tatib dan kode etik pasal 10, bahwa hak interpelasi sebagaimana dimaksud pasal 9 (1) huruf a, diusulkan oleh paling sedikit 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Sementara Pasal 11 dijelaskan, usul sebagaimana dimaksud pasal 10 oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna. "Setelah ini kita sampaikan ke pimpinan DPRD lewat sekretariat. Nanti pimpinan DPRD menyampaikan ke paripurna," sebut calon Walikota Pekanbaru ini.

Sebelumnya, Zulfan mengatakan hak interpelasi ini perlu digelar, karena sampai sekarang berapa desfisit anggaran, hutang Pemko ke pihak ketiga hingga rasionalisasi, DPRD tidak pernah tahu. Apalagi masyarakat umum. Sebab, hal ini ada hubungannya dengan kondisi sampah yang tidak terangkut.

Bahkan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, saat dilakukan kontrak dengan pengelola PT MIG selaku pengelola sampah, perusahaan tersebut hanya menerima DP (uang muka) Rp2,6 miliar. Padahal sesuai aturan kontrak harus dibayar 20 persen dari nilai proyek Rp53 miliar.

"Makanya kita minta bagaimana cerita sesungguhnya. Sehingga sampah ini tidak melulu menjadi polemik di kota ini. Bahkan, infonya juga sudah terpakai uang PT MIG Rp8 miliar," terangnya.

Dia mengharapkan, dengan berjalannya hak interpelasi ini nanti, persoalan sampah di kota Pekanbaru berakhir, dapat diselesaikan dan kekawatiran masyarakat tentang polemik ini terjawab. (MAD)

Terkini

Terpopuler