PEKANBARU (RA) - Pemerintah kota Pekanbaru kembali melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintahannya. Namun dalam mutasi kali ini, terdapat kejanggalan.
Dimana, sebanyak 36 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dilantik, Selasa (28/6) sore oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi SSi di enam posisi penting dipilih tanpa dilakukan proses Assesment.
Meski pelantikan tersebut hak prerogatif Walikota, namun DPRD Kota Pekanbaru memandang perlu disorot adanya kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
"Untuk pelantikan pejabat eselon II sebenarnya harus dilakukan melalui assesment. Pemko Pekanbaru sendiri sudah melakukan assesment untuk jabatan eselon II tersebut sebanyak dua kali. Namun anehnya untuk enam pejabat yang dilantik sekarang, mereka ditunjuk langsung tanpa proses assesment," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim, Rabu (29/6).
Bagi Komisi III, kata Politisi PKB ini, mutasi yang dilakukan walikota kali ini memang aneh, karena tidak melalui assesment untuk jabatan eselon II. "Artinya ada aturan yang ditabrak jika memang tidak melalui assessment," tandasnya.
Adapun 6 pejabat eselon II yang dilantik tanpa melalui assessment tersebut yakni:
1. Azwan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan dilantik menjadi Asisten I bidan Pemerintahan Sekdako Pekanbaru.
2. Yuliasman sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah dilantik menjadi Staf Ahali bidang Ekonomi dan Keuangan.
3. Dastrayani Bibra jabatan Sebelumnya Aisten III bidan Pemerintahan Sekdako Pekanbaru dilantik menjadi Staf Ahli bidan Kemasyarakatan.
4. Azharisman Rozie jabatan sebelumnya Kepala BKD menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
5. Ingot Ahmad Hutasuhut Jabatan Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
6. Neng Elida jabatan Sebelumnya Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. (DWI)
Dimana, sebanyak 36 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dilantik, Selasa (28/6) sore oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi SSi di enam posisi penting dipilih tanpa dilakukan proses Assesment.
Meski pelantikan tersebut hak prerogatif Walikota, namun DPRD Kota Pekanbaru memandang perlu disorot adanya kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
"Untuk pelantikan pejabat eselon II sebenarnya harus dilakukan melalui assesment. Pemko Pekanbaru sendiri sudah melakukan assesment untuk jabatan eselon II tersebut sebanyak dua kali. Namun anehnya untuk enam pejabat yang dilantik sekarang, mereka ditunjuk langsung tanpa proses assesment," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim, Rabu (29/6).
Bagi Komisi III, kata Politisi PKB ini, mutasi yang dilakukan walikota kali ini memang aneh, karena tidak melalui assesment untuk jabatan eselon II. "Artinya ada aturan yang ditabrak jika memang tidak melalui assessment," tandasnya.
Adapun 6 pejabat eselon II yang dilantik tanpa melalui assessment tersebut yakni:
1. Azwan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan dilantik menjadi Asisten I bidan Pemerintahan Sekdako Pekanbaru.
2. Yuliasman sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah dilantik menjadi Staf Ahali bidang Ekonomi dan Keuangan.
3. Dastrayani Bibra jabatan Sebelumnya Aisten III bidan Pemerintahan Sekdako Pekanbaru dilantik menjadi Staf Ahli bidan Kemasyarakatan.
4. Azharisman Rozie jabatan sebelumnya Kepala BKD menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
5. Ingot Ahmad Hutasuhut Jabatan Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
6. Neng Elida jabatan Sebelumnya Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. (DWI)