Polda Riau Bongkar Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur, Tarifnya Rp 3 Juta per Orang

Rabu, 21 September 2016 | 18:56:04 WIB
salah satu mujikari yang diamankan

RIAU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur. Tiga tersangkanya berhasil diamankan polisi, di waktu yang berbeda, dua pria dan satu wanita.

Tersangka diketahui berinisial RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan wanitanya NR (20) terpaksa digiring karena diduga telah menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penelusuran tim ciber patrol Ditreskrimum Polda Riau yang menemukan sebuah Facebook yang berisikan foto-foto wanita di bawah umur yang kemudian ditelusuri.

"Penyelidikan berlanjut dengan memancing tersangka (undercover buy, red) di salah satu hotel ternama di Pekanbaru tadi malam," ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan saat gelar ekspos di ruang perkara, Rabu (21/9) siang.

Surawan menyebutkan, bos dari muncikari yang diamankan berinisial RT alias Edo (20) yang diamankan di salah satu kamar di Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru pada Selasa (20/9) pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pengembangan terhadap Edo, diamankan dua orang lagi korban, masing-masing berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh uang Rp 6 juta, di mana Rp 2 juta akan diberikan kepada korban.

"Satu korban Rp 3 juta, korban diberi Rp 1 juta. Memang yang paling banyak mendapatkan uang dari hasil transaksi ini adalah tersangka," beber Surawan.

Dihadapan petugas, korban G mengaku masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua ditangkap di Hotel I Shine di Pekanbaru, " kata Surawan.

Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan lagi, masing-masing inisial W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial NR seorang wanita.

Menurut Surawan, dari NR yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo, NR hanya memasang tarif Rp 950 ribu.

"Dari transaksi ini, NR hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan dikutip dari halloriau.com.
Mengejutkan lagi, Edo tidak cuma melayani pemesanan wanita, melainkan juga sesama jenis alias gay.

"RT alias Edo ini mengaku juga melayani hubungan sesama jenis yang dia lakukan sendiri. Apakah ini dibayar atau tidak masih kita dalami," sebut Surawan.

Sementara itu saat membongkar sindikat bisnis prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur tersebut, petugas polisi bahkan menemukan barang-barang 'tak lazim' di hotel berbintang tempat tersangka Edo berada.

"Kita temukan diduga ekstasi sebanyak lima butir dari dia (Edo, red), serta uang tunai diduga hasil bisnis prostitusi online senilai Rp6 juta. Semuanya sudah kita sita sebagai barang bukti," tambah Kombes Surawan.

Usut punya usut, pil ekstasi ini didapat Edo dari rekannya berinisial A. "Malam itu juga kita lacak si A. Dia menginap di hotel lain di Pekanbaru. Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk diproses," ucap Surawan dikutip dari goriau.com.

Selain narkoba dan uang penjualan wanita, petugas juga mengamankan tiga handphone milik si mucikari yang ditenggarai digunakan untuk pemesanan ABG (anak baru gede) di bawah umur, serta satu handphone milik korban.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Terkini

Terpopuler