PEKANBARU (RA) - Tahun 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa merealisasikan bantuan rumah layak huni kepada masyarakat. Hal ini disebabkan adanya peraturan Kemendagri yang tidak lagi membenarkan adanya bantuan langsung kepada masyarakat.
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT mengatakan bahwa pemerintah daerah harus tunduk dengan peraturan yang dibuat oleh Kemendagri, karena itu Pemko tidak lagi merealisasikan lagi pembangunan rumah layak huni.
“Untuk alokasikan dananya tahun ini ada, namun tidak bisa kita realisasikan. Hal ini disebabkan peraturan Kemendagri. Jadi Kita Pemerintah Daerah harus tunduk dengan Peraturan Kemendagri,” paparnya.
Menurut Firdaus, sesuai informasi, peraturan Kemendagri tersebut akan direvisi namun sampai sejauh ini masih belum ada kepastian. Yang cukup memberatkan dari peraturan Kemendagri, adalah bantuan langsung hanya bisa diberikan kepada lembaga yang sudah terdaftar di Kemenkumham RI.
“Katanya mau di revisi tapi sampai sekarang masih belum, ,makanya kita juga belum dapat melaksanakannya,” jelasnya.
Sebagai mana diketahui, sampai tahun 2015 yang lalu. Kota Pekanbaru sudah merealisasi pembangunan rumah layak huni sebanyak 1.000 unit. Dengan rincian 750 unit diantaranya pembangunan baru dan 250 unit perbaikan. (yan)