PEKANBARU (RA) - Jika tidak ada aral melintang, 2017 mendatang. Kota Pekanbaru akan mulai memberlakukan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin ketika ditemui, Senin (31/10), mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan program tersebut asalkan ada komitmen dari pemerintah pusat untuk mempersiapkan peralatan penunjang seperti mesin pencetak dan belangko.
"Itu tergantung pusat. Mudah-mudahan pusat anggarkan alat dan blangko. Karena yang kita punya terbatas. KTP anak (KIA) tahun 2017 seluruh daerah wajib menerbitkan. Tahun ini hanya 50 kota yang jadi percontohan, daerah yang berhasil rekam akte di atas 70 persen. Kalau Riau baru Dumai," katanya.
Baharuddin menambahkan, dengan adanya KIA, tentu akan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik, seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke Puskemas.
"Melalui KIA anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini," paparnya.
Untuk penerapan KIA sendiri lanjut Bahar, pihaknya akan menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pusat. Sebagai mana diketahui KIA ini diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kita belum dapat petunjuk teknis lanjutan. Nanti bisa saja berubah, kita tunggu saja," sebutnya.
Menurut Bahar, dengan diterbitkan KIA ini sebagai bentuk langkah pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak. Rencananya KIA terbagi dua macam. Pertama yakni KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, yang kedua untuk 5-17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir,
"Yang jelas, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran,"tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil pimpinan DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan sosialisasi program kartu identitas anak (KIA) yang akan diberlakukan di tahun 2017 tersebut.
"Saat ini mumpung belum berlaku di daerah kita makanya perlu disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat, sehingga ketika mulai dilaksanakan nanti masyarakat memahami dan antusias," katanya.
Ia sangat mendukung penuh program kartu identitas anak, dikarenakan bisa dimanfaatkan di banyak hal, khususnya terkait pendidikan anak.
"Tentunya jika kartu ini berlaku, segala kebijakan untuk anak akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat suatu keputusan ataupun kajian agar tepat sasaran," tuturnya.
Namun disamping itu Jhon Romi juga berharap kepada Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak terlalu terburu-buru memberlakukan program kartu identitas anak, sebelum menyelesaikan program e-KTP.
"Kita minta satu-satu dituntaskan, Sekarang yang utama soal e-KTP, kejar targetnya sesuai perintah pemerintah, kemudian baru soal kartu identitas anak,” tutupnya. (YAN)