RIAU (RA) - Berdasarkan Hasil Rapat Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang digelar Jum'at 2 Desember 2016 di Pematang Reba diputuskan bahwa Forum SP/SB akan menggelar aksi Demontrasi pada 19 Desember 2016 mendatang.
Ketua Forum Lintas SP/SB kabupaten Inhu Mukhson BBA yang didampingi Sekretaris Forum Diston Pasaribu, dan beberapa ketua SP/SB membenarkan akan dihgelar aksi demo ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Gedung DPRD Inhu.
"Demo ini digelar adalah sebagai bentuk kekecewaan Forum Lintas SP/SB terhadap dinas terkait yang dinilai tidak pro aktif terhadap tuntutan yang telah disampaikan oleh Forum Lintas SP/SB Inhu," ujarnya.
Kita sudah menyampaikan hasil rapat yang kita gelar pada senin 7 Desember 2016 yang lalu terkait permasalahan yang terjadi, dengan keputusan untuk melaksanakan mosi tidak percaya kepada Kadissosnakertran Inhu.
"Ada 4 Point tuntutan yang kita sampaikan kepada Dinsosnakertrans Inhu, yaitu Kadissosnakertrans Inhu tidak pernah hadir setiap kali ada pertemuan dengan SP/SB Inhu, bahkan dalam Rapat Dewan Pengupahan dalam menentukan UMK kabupaten Inhu," katanya.
Selain itu Dinsosnakertrans Inhu menetapkan UMK kabupaten Inhu 2017 tanpa dihadiri oleh ketua SP/sB se Inhu serta APINDO Inhu selaku Dewan Pengupahan sesuai dengan SK Bupati Inhu tentang Dewan Pengupahan.
"Dinsosnakertrans Inhu dalam melakukan pengecekan harga pasar dalam menentukan KHL tanpa melibatkan SP/SB Inhu," paparnya.
Selanjutnya Dinsosnakertrans Inhu menghapuskan Honorarium Dewan Pengupahan Inhu dengan alasan pengajuan honorarium tersebut tidak disetujui oleh DPRD Inhu, ketika hal ini dikonfirmasikan ternyata Dinsosnakertrans Inhu tidak pernah mengajukan honorarium Dewan Pengupahan tersebut.
"Namun sejauh ini tidak ada itikat baik dari Dinsosnakertrans Inhu terkait permasalahan ini, sehingga kita putuskan untuk menggelar aksi demo pada 19 Desember 2016 mendatang," Ujarnya.
Sementara, Ketua DPC F-HUKATAN SBSI kabupaten Inhu Wiston Pandiangan mengatakan bahwa Pemerintah Inhu melalui Dinsosnakertrans Inhu harusnya lebih tegas lagi terhadap perusahaan yang terindikasi mengangkangi Undang Undang.
"Terlebih lagi terkait masalah upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan," ujarnya.
Salah satu perusahaan yang tidak mengindahkan aturan pengupahan tersebut Indikasinya adalah PT. Teso Indah selaku perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan.
"Selama ini PT. Teso Indah kita nilai tidak memberikan Upah sesuai dengan Upah Sektor atau Upah Minimum Sektor Perkebunan dan berupaya berlindung dibalik KUD yang bermitra dengan Perusahaan (PT. Teso Indah)," pungkasnya. (man)