PEKANBARU (RA) - Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan dua orang tersangka yang diduga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi sebanyak tujuh kali di tempat yang sama.
Kedua tersangka berinisial HK alias Hengki (31) dan AF alias Anggi (17) diamankan pada Selasa (13/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan dua orang lainnya yakni M dan RH masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolsek Senapelan Kompol Doddy Harza melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (14/12) mengatakan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari laporan korbannya yakni Andarto (47) warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan pada 19 September 2016 lalu.
Menurut informasi yang dirangkum bahwa sasaran komplotan pencuri ini adalah rumah kakak Ipar AF alias Anggi, yang membuka Bengkel Sparepart mobil.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Curat lalu kita koordinasi dengan korban dan korban membenarkan kalau rumahnya telah dibongkar maling sebanyak tujuh kali," ungkap Kanit.
Kanit menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Untuk tersangka pertama yang berhasil ditangkap ialah tersangka Anggi di Jalan Pangeran Hidayat.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hengky di sebuah warnet Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi. Sedangkan dua lainnya yakni M dan RH sudah kita tetapkan sebagai DPO," katanya. (BS)