Polsek Perhentian Raja Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Jumat, 16 Desember 2016 | 14:34:07 WIB
TERSANGKA BA ALIAS BM

KAMPAR (RA) - Jajaran polsek perhentian raja resor kampar telah mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, Pelaku yang diamankan pihak kepolisian ini adalah BA alias BM (16) warga sp. I desa hang tuah kecamatan Perhentian Raja.

Penangkapan BA berawal dari laporan JM (36) kepada pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung korban TS (14).

Kapolres kampar akbp edy sumardi priadinata sik melalui kapolsek perhentian raja ipda dadan wardan suliah mengatakan, peristiwa ini diketahui orangtua korban pada hari minggu (11/12) sekira pukul 07.00 wib, setelah mendapat informasi dari saudaranya.

Tidak mau gegabah JM pun mencoba menanyakan hal tersebut kepada anak nya namun anaknya mencoba lari ke rumah bibi nya bernama Imas, JM pun menyuruh Imas untuk menanyakan masalah itu kepada TS.

Dan setelah ditanyai, akhirnya anaknya mengaku kalau dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh BA alias BM sebanyak 2 dua kali pada hari sabtu 3 desember 2016 sekira pkl 23.50 wib dan dini harinya sekira pkl 03.00 wib, disebuah rumah yang berada di sp 1 desa hangtuah kec. Perhentian raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian melalui Polsek Perhentian raja melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku pencabulan pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.00 wib tengah berada dirumah kakeknya di desa kebun durian kecamatan Gunung sahilan kabupaten Kampar.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke polsek perhentian raja guna proses lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan pasal 76e jo pasal 8 ( I ) uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (BS)

Terkini

Terpopuler