RiauAktual.com - Mencuatnya ke publik data ratusan Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta masyarakat melapor.
"Itu ada alat komputer, sistem di KPU yang bisa otomatis mencoret nama-nama yang doble tersebut. Jadi sampai saat ini, sampai pleno DPT di KPU kita tidak pernah menemukan pelanggaran. Apalagi ada temuan NKK ganda ini, maka kepada masyarakat yang menmukan silahkan melapor," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (26/1/2017).
Indra menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran saat penetapan Dafrar Pemilih Tatap (DPT) yang dilakukan KPU Pekanbaru beberapa waktu lalu, terkecuali memang ada yang namanya penambahan di KPU sekitar 3000an pemilih di kecamatan.
"Ini yang kita pertanyakan bahkan kita juga sudah surati KPU apa dasar penambahan tersebut. Ternyata kronologisnya ketika di DPS ditemukan KPU bahwa ada beberapa NKK yang di luar Pekanbaru," jelasnya.
NKK di luar Pekanbaru tersebut dicoret karena tidak punya hak pilih, kecuali NIK luar Pekanbaru itu punya hak pilih karena masuk atau pindahan dan dianggap sah. "Ketika itu NKK luar Pekanbaru ditemukan oleh KPU di DPS maka diinstruksikanlah kepada operator di kecamatan ketika penyusunan DPT untuk dianulir dicoret. Maka di Kecamatan saat penyusunan DPT dicoretlah sesuai permintaan KPU," tuturnya.
Memang, kata Indra, terjadi kekhilafan petugas dalam memasukkan nama yang bukan warga Kota Pekanbaru ini, terutama paling banyak di kecamatan Bukit Raya. "Saya lupa, yang jelas ada ribuan coretan tersebut ada di Kecamatan Bukit Raya," paprnya. (nur)