Riauaktual.com - Setelah sekian tahun menunggu tanpa kepastian, akhirnya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau telah memberi lampu hijau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang mengkrak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, menyambut baik telah adanya kejelasan dari Pemprov Riau terhadap kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang akan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.
"Tentunya sangat bagus, inilah yang kita inginkan, kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan oleh Pemprov dan Pemko, terlebih kabarnya tanpa melalui pihak ketiga. Namun, pastinya semua ini harus ada realisasinya di lapangan, mulai dari status aset harus diperjelas, apakah aset nantinya untuk Pemko atau apabila dibangun akan menjadi aset kota serta pihak yang melakukan perawatan nantinya," ujar Azwendi, Kamis (2/1).
Disamping itu, Azwendi juga berharap sebelum melakukan kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut harus dibuatkan terlebih dahulu standard operating procedure (SOP) terhadap pengelolaan pasar tersebut.
"Sebelum kelanjutan pembangunan harus ada SOP nya terlebih dahulu, apakah Pasar Cik Puan akan dibuat menjadi Pasar Modern atau Pasar Terpadu anatara Pasar Tradisional dan Modern nantinya," ucapnya.
Terkait masalah anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Pasar Cik Puan tersebut, Azwendi meminta agar anggaran yang telah digunakan sebelumnya dalam pembangunan pasar tersebut bisa di audit terlebih dahulu, agar tidak terjadi temuan-temuan yang tidak sesuai dikemudian hari.
"Saya kira hasil pembangunan yang telah dilakukan Pemko kemarin harus di audit terlebih dahulu. Lakukan audit agar tidak menjadi omongan dan permasalahan. Audit bisa dilakukan malui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pemerintahan ataupun independen. Setelah itu barulah melanjutkan pembangunannya, dengan nilai anggaran pembangunannya yang dilanjutkan oleh Pemko dan Pemprov," tuturnya.
Dikatakan Politisi Demokrat ini sekali lagi, bahwasanya DPRD Kota Pekanbaru sangat mendukung kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut oleh Pemprov dan Pemko tanpa di pihak ketigakan, karena jika bangunan pasar tersebut dibiarkan berlama-lama maka akan merusak wajah kota. "Ini harus segera direalisasi, jika ini dibarkan lama-lama akan merusak wajah Kota Pekanbaru," pungkasnya. (DWI)