Riauaktual.com - Sesuai dengan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Program Hari Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kambali memberlakukan program Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap (KASIHPAPA) kembali diberlakukan.
Kepala Bagian (Kabag)Tata Pemerintah Setda Kota Pekanbaru, Hazli Feriyanto, ketika ditemui, Rabu (08/03), diruang kerjanya mengatakan bahwa mulai besok (Kamis) program Kasih Papa akan diberlakukan kembali. Untuk itu, seluruh ASN dan THL dilarang untuk menggunakan atau membawa kendaraan kekantor Walikota.
"ASN maupun THL yang berada dilingkungan Pemko Pekanbaru diharapkan dapat memanfaatkan transportasi umum untuk kegiatan Dinas. Untuk larangan bawa kendaraan ini mulai diberlakukan kembali," ungkap Hazli.
Hazli menambahkan, untuk pelaksanaan Hari Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap ini diberlakukan setiap hari Kamis pada minggu pertama diawal bulan.
"Untuk hari kasih papa dilakukan setiap awal bulan. Jadi setiap ASN dan THL diminta agar melaksanakan Instruksi Walikota tersebut," harap Hazli
Ketika ditanya jika masih ada ASN yang tidak melaksanakan intruksi ini? Hazli mengatakan, bahwa bagi seluruh ASN yang tidak mematuhi nya tentu akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk sanksi secara detailnya ditanyakan langsung ke Satpol-PP dan BKD. karena mereka yang akan melakukan pengawasan dan penindakan," tutupnya. (Yan)