MK siap sidangkan 50 perkara sengketa pilkada

Rabu, 15 Maret 2017 | 09:11:09 WIB
MK

Riauaktual.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa MK siap menyidangkan 50 perkara sengketa Pilkada 2017, meski hanya memiliki delapan hakim konstitusi setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK.

"Tidak ada kendala. Delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk," katanya, seusai menghadiri pertemuan silahturahim dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir Antara, hari ini.


MK telah membuka penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada bupati dan walikota mulai 22-24 Februari, sedangkan sengketa pilkada gubernur dibuka mulai 25-27 Februari.

Hingga saat ini sudah terkumpul sebanyak 50 perkara sengketa Pilkada yang akan disidangkan mulai 16 Maret mendatang dan diperkirakan selesai hingga 19 Mei 2017 dengan agenda sidang pleno pengambilan keputusan sela atau keputusan akhir.

Anwar mengakui bahwa banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu saat menangani kasus.

Dia menjelaskan, jika terjadi voting dan suara imbang, maka telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Sudah ada aturan yang menyebutkan, jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi Ketua MK berada jadi pemenangnya," ujar Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada 2017 tidak harus menunggu hasil seleksi oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.

"Tidak perlu menunggu hasil pansel," ucap Anwar menjawab pertanyaan ANTARA News.

Dia mengakui bahwa perkara sengketa Pilkada 2017 tidak sebanyak perkara Pilkada Seretak 2015 yang mencapai 152 perkara dari 269 daerah yang menyelenggarakannya, dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakannya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa ada kencenderungan yang sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini, yakni 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada mengajukan permohonan sengketa.

"Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujarnya.

Terkini

Terpopuler