LBH Tuah Negeri Nusantara Kecewakan Sikap Disnaker Pekanbaru

Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:22:13 WIB

Riauaktual.com - 9 (sembilan) orang pekerja PT. Asia Forestama Raya yang mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru tampaknya belum mendapatkan keputusan yang baik untuk kelanjutan pekerjaan mereka.

Meskipun sudah dua kali dilakukan mediasi, namun pihak Disnaker hanya mengeluarkan keputusan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam proses Bipartit (perundingan) terlebih dahulu antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Ali Akbar Siregar SH, salah satu kuasa hukum sembilan pekerja dari LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku kecewa dengan keputusan Disnaker Kota Pekanbaru, yang dianggapnya sebagai langkah mundur.

"Sebelum Disnaker meminta bipartit kita justru sudah melakukan hal tersebut dengan menyurati perusahaan, namun tidak ada hasil. Bahkan kita sudah melakukan somasi namun tidak ada respon," ungkapnya, saat berbincang bersama wartawan, Rabu (30/8/2017).

Sementara itu Iman Harrio Putmana SH, MH, selaku Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Wilayah Pekanbaru menyatakan, meski kecewa pihaknya akan tetap akan mengikuti arahan Disnaker Kota Pekanbaru untuk dilakukannya penyelesaian secara bipartit.

"Semoga saja dengan rekomendasi dari Disnaker ini permasalahan bisa berjalan dengan baik. Karena pada intinya pekerja yang sembilan orang ini hanya menuntut haknya, tidak ada macam-macam, terlebih semuanya sudah sesuai dengan koridor undang-undang," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, Tim Kuasa Hukum LBH yang turut hadir, Bobby Ferly SH MH, Firdaus SH, M Fadhlan SH, Suardi SH juga berharap bahwa proses bipatrit dapat terlaksana dengan waktu yang relatif singkat tanpa pembicaraan yang berlarut-larut.

"Kami tekankan lagi, selaku kuasa hukum dalam proses penyelesaian melalui bipartit ataupun mediasi nantinya tidak akan banyak menuntut yang ujungnya hanya memperpanjang pembicaraan. Kita hindari jika ada perdebatan yang hanya membuang energi karena kita ingin masing-masing pihak dalam hal ini paham dan sadar masing-masing hak dan kewajibannya," ungkap Bobby Ferly.

Dikatakan Boby lagi, pihaknya sangat terbuka untuk bermusyawarah menyelesaikan secara damai tanpa harus menghadap ke pengadilan, karena bipartit ataupun mediasi pada dasarnya   diperintahkan undang-undang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar terjadi perdamaian antar pihak tanpa harus berproses panjang.

"Tapi kalaupun terpaksa ke pengadilan, mau tidak mau kita buka semua agar Hakim nantinya dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Untuk diketahui permasalahan ini timbul akibat 9 pekerja yang dulunya bekerja PT.Asia Forestama Raya yang sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang memproduksi kayu lapis (triplek) tidak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. Bahkan ke sembilan orang pekerja ini justru disodorkan kontrak pertiga bulan.

Masing-masing pekerja yang melaporkan ini sebelumnya berasa di posisi produksi, dengan   waktu bekerja lebih kurang 12 jam sehari dengan waktu lembur yang diharuskan untuk diambil dengan upah lembur yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan.

Pekerja di pekerjakan dengan 2 shif yang di putar setiap minggunya, jika minggu ini bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, maka minggu depannya pekerja bekerja dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi.

Sampai pada sekitar awal tahun 2017 terjadi pengurangan karyawan di perusahaan dengan   cara memberhentikan tanpa diberi pesangon ataupun uang prestasi kerja meski telah bekerja mulai dari 3 sampai 8 tahun.

Bahkan masih banyak lagi hak-hak karyawan/pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan, antara lain asuransi pekerja, uang lembur tanggal merah, keselamatan kerja, dan lainnya. (Ltn)

Terkini

Terpopuler