Rendahnya Pencapaian PAD Kuansing, disebabkan Berpindahnya Regulasi ke Provinsi dan Pusat

Jumat, 03 November 2017 | 12:57:39 WIB
Paripurna Jawaban Pemerintah
Riauaktual.com - Hingga akhir Oktober lalu pencapaian PAD Kuansing baru mencapai 32 miliar dari 75 yang ditargetkan Pemerintah Daerah.
Rendahnya pencapaian PAD ini, bukan serta merta disebabkan rendahnya kinerja OPD di lingkup Pemkab Kuansing.
 
Namun, karena berpindahnya regulasi yang ada, pada Pemerintah Pusat dan Provinsi, yakni mengenai kewenangan pemungutan pajak dan retribusi, salah satunya seperti retribusi izin gangguan.
 
Dimana, sebelumnya hal ini diatur dalam Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang target pencapaian PAD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Ditengah perjalanan regulasi ini, berubah dan diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
 
Kemudian terkait, rendahnya kinerja semua unsur terkait, Bupati H. Mursini juga tidak menampiknya, untuk itu, ia akan mengevaluasi regulasi itu sendiri maupun SDM yang ada di OPD masing masing.
 
Mengenai hal ini, ia akan mengedepankan objektivitas kinerja setiap aparatur terkait, sehingga penerimaan PAD bisa dimaksimalkan kedepannya.
 
Hal ini disampaikan Bupati pada sidang Paripurna atas jawaban Pemerintah, Jum'at (3/11/2017) pagi, terhadap pandangan umum fraksi fraksi. (Jk)
 

Terkini

Terpopuler