Menhub Ancam Beri Sanksi Taksi Online yang Tak Pasang Stiker

Senin, 06 November 2017 | 00:17:21 WIB
Photo : Reuters/Kai Pfaffenbach. Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.

"Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh," kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.

Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.

"Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan," ujarnya.

Rencananya, stiker bagi taksi online itu akan dipasang di di bagian depan dan belakang mobil. Namun tenggat pemasangan belum dipastikan waktunya karena stiker disebutkan masih dalam proses pembahasan baik desain maupun ukurannya.

"Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya," ujarnya.

Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.


Sumber : viva.co.id

BERITA VIRAL : Masuk Kerumah Sang Ayah Dengar Desahan Wanita, Ternyata...

BERITA VIRAL :15 Tahun Nikah Suami Selingkuh sama Janda Anak 3, Wanita Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Langsung Tobat

BERITA VIRAL : Vidio VIRAL! Bentak-Bentak Polisi, Pria Ini Tolak Ditilang dan Alasan Netizen Cukup Masuk Akal

BERITA VIRAL : Kasus Penembakan, Jaksa di Pekanbaru Tuntut Mantan Polisi ini 18 Tahun Penjara

BERITA VIRAL : Setnov Polisikan Pulukan Akun Medsos, Cek, Bisa Jadi Punya Anda

Terkini

Terpopuler