9 Kali Dipanggil KPK, Jurus Baru Setya Novanto ‘Umpankan’ Presiden Jokowi

Selasa, 07 November 2017 | 11:03:01 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto via Jawa Pos (pojoksatu)

Riauaktual.com - Dari total 9 kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini Setya Novanto memiliki jurus baru yakni dengan ‘umpankan’ Presiden Joko Widodo.

Ini adalah kali pertama permintaan adanya izin presiden diajukan Ketua DPR RI itu. Sebab, di sejumlah panggilan sebelumnya, tidak ada permintaan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sudah 9 kali Ketua Umum Golkar itu dipanggil terkait kasus korupsi e-KTP. Dengan Dua kali diantaranya adalah berstatus tersangka.

“Namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke presiden,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11) kemarin.

Di panggilan sebelumnya, Novanto melontarkan bermacam alasan untuk tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Contohnya ketika dia beralasan sakit ketika ingin diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 miliar itu.

Novanto pun sempat dirawat di RS Siloam yang kemudian dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Dalam keadaan sakit itu, Novanto ‘melawan’ KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dimenanginya.

Beberapa hari setelahnya, Novanto langsung sehat bahkan memulai berbagai aktivitasnya sebagai Ketua DPR RI.

Terakhir, ketika dia dipanggil untuk menjadi saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 30 Oktober lalu.

Akan tetapi, politisi asal Bandung itu beralasan punya kegiatan menemui konstituen lantaran DPR memasuki masa reses.

“Jadi ini adalah alasan yang baru. Dan kita perlu baca aturan-aturan yang diatur UU MD3 dan putusan MK tersebut,” tutur Febri.

Akan tetapi, hal lain yang dipertanyakan KPK perihal surat absen Novanto saat ini lantaran surat tersebut hanya ditandatangani Plt Sekjen DPR Damayanti.

Sementara di surat-surat sebelumnya, ada tanda tangan Novanto yang dikirim langsung ke KPK melalui keluarga dan kuasa hukumnya.

Kalaupun berkop surat dari DPR, sebelumnya ada tanda tangan Novanto.

“Nah sekarang dengan kop surat Setjen DPR dan Badan Keahlian,” pungkas Febri.


Sumber : pojoksatu.id

Terkini

Terpopuler