Riauaktual.com - Mantan menteri dalam negeri era presiden BJ Habibie, Syarwan Hamid, menyesalkan keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan keputusan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, soal mutasi di lingkungan perwira tinggi TNI. Menurut Syarwan, keputusan Hadi telah melecehkan Panglima TNI sebelumnya, termasuk institusi TNI.
“Sebagai senior di TNI, saya menyesalkan dan prihatin. Pembatalan mutasi pati (perwira tinggi) ini sangat tidak lazim di tubuh TNI,” kata Syarwan Hamid di Jakarta, Rabu (20/12).
Tak hanya itu, Hamid berpandangan, pembatalan mutasi secara cepat itu diduga kuat untuk mengamankan pelaksanaan Pilpres 2019. Karena itu, langkah Hadi patut dipertanyakan. Sebab, mutasi pati tersebut sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI) yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam, dan Kemenhan.
“Saya meyakini putusan pembatalan ini tidak serta merta keinginan dari Panglima TNI Hadi sendiri, tetapi ada perintah khusus. Apakah itu dari pimpinan tertinggi atau kelompok tertentu yang menginginkan mutasi tersebut dibatalkan,” ujar Hamid.
Eks letnan jenderal angkatan darat itu mengatakan, dia melihat ada skenario besar dalam pembatalan mutasi pati yang terjadi secara cepat tersebut. Apalagi, hal semacam itu bukanlah kelakukan lazim seorang Panglima TNI. “Dan, tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI setelah pergantian panglima baru,” tegas Hamid
Pada Rabu (20/12), beredar Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.
Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu (keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo) tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi diberhentikan atau diangkat jabatannya.
Di antaranya terdapat nama Pangkostrad TNI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang kini menjabat sebagai ketua umum PSSI. Nama-nama lainnya merupakan nama yang terdapat pada nomor urut 1-7, 13-17, dan 29-32 pada lampiran surat keputusan yang dibatalkan itu.
"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," begitu tulisan di surat tersebut.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembatalan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tak ada unsur suka atau tidak suka dengan salah satu pihak. Itu dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.
"Sebagai panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas," ungkap Hadi seusai melakukan kegiatan pemberian brevet wing kehormatan TNI AU kepada para kepala staf TNI dan Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).
Kemudian, Hadi juga menjelaskan, hal yang ia jadikan dasar untuk penilaian sumber daya manusia di lingkungan TNI adalah profesionalitas dan sistem merit. Petunjuk administrasi terkait pembinaan karier prajurit TNI, kata hadi, juga sudah baku. "Semuanya berdasarkan profesionalitas dan merit system yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier adalah like dan dislike," katanya. (wan)
Sumber: republika.co.id