Riauaktual.com - Selasa (16/1), salah seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial LH, perdana dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di awal tahun 2018 ini.
LH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, LH resmi ditahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, LH keluar sudah mengenakan rompi warna orange.
Sugeng mengatakan, pada saat kasus ini, tersangka LH menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bappeda Rohil.
"LH ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus mantan Kepala Bappeda Rohil berinisial WAF dan tiga orang stafnya yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Sugeng.
Dalam kasus ini, tersangka LH diduga merugikan negara mencapai Rp1,9 miliar, yang merupakan anggaran rutin APBD Rohil.(IG)