Catut Nama Kadiv Propam Polri, Napi di Sumut Nipu hingga Rp500 Juta

Rabu, 17 Januari 2018 | 20:07:37 WIB

Riauaktual.com - Jajaran Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama petinggi polri yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Pelaku diketahui bernama Jefri Din.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan dengan mencatut nama Irjen Martuani Sormin sebanyak 10 kali laporan. Ia tambahkan pelaku merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siborong-borong, Sumatera Utara.

"Jadi, pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan mobil barang sitaan yang akan dilelang, melalui facebook," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Argo menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan handphone di dalam penjara. Pelaku dapatkan handphone dari keluarganya saat menjenguk ke tahanan. Pelaku Jefri, adalah napi kasus narkotika yang telah menjalani masa tahanan 5 tahun dari vonis 6 tahun.

"Agar tidak ketahuan, keluarga pelaku ini membawa handphone, dengan ditaruh di dalam buku," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya masih memburu pelaku lainnya berinisial MJS. Dimana MJS ini, bekerjasama dengan tersangka Jefri melakukan penipuan dengan mencatut petinggi polri.

"Pelaku MJS ini, sudah menjadi DPO. Sedangkan kerugian korban mencapai Rp500 juta," ungkapnya.

Argo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya tawaran yang mengatasnamakan pejabat polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 28 Ayat (1) JO Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Terkini

Terpopuler