Riauaktual.com - Pernyataan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer yang mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam Pilkada 2018 dipertanyakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis (1/2) kemarin M Noer menyebut jika hasil pemeriksaan atas dirinya oleh tim penyidik dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Komisi ASN tidak ditemukan adanya pelanggaran.
M Noer bahkan menyebut jika tim penyidik sepakat tidak menemukan ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 maupun UU Pilkada. Dihadapan awak media, M Noer pun menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dirinya diputuskan tidak bersalah.
Namun pernyataan yang disampaikan oleh M Noer tersebut dibantah oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni.
Dikutip daru Tribun, Jumat (2/2) Nurhasni, menegaskan, bahwa hingga saat ini tim masih bekerja untuk mengumpulkan sejumlah data dan dokumen. Sehingga belum ada kesimpulan apapun dari hasil rapat tersebut.
"Dalam rapat kemarin tidak ada kesimpulan yang menyebutkan tidak ditemukan kesalahan. La wong sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dan dokumen kok, gimana mau disimpulkan," kata Nurhasni.
Komisi ASN merupakan salah satu tim yang hadir dalam pertemuan tersebut. Selain Komisi ASN rapat tersebut juga dihadiri oleh tim penyidik dari Kemenpan RB dan Kemendagri.
"Jadi belum ada kesimpulan rapat. Intinya temuan Bawaslu Riau itu masih kita tindaklanjuti lagi," imbuhnya.
Nurhasni menyebutkan, rapat dengan agenda pemeriksaan terhadap Sekdako Pekanbaru dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya di Pilkada 2018 yang dilakukan di ruang rapat direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah, Gedung H Lantai 14, Kemendagri tanggal 31 Januari kemarin merupakan rapat awal untuk menelusuri kasus ini. Setelah rapat tersebut, masih ada serangkaian tahapan yang akan dilakukan oleh tim penyidik baik dari Kemenpan RB, Kemendagri maupun dari KASN.
"Jadi sampai sekarang masih dalam proses. Kami masih menunggu data-data dan dokumen kelengkapan lainya. Kemudian kita verifikasi setelah itu baru ada pertemuan lanjutan. Setelah itu baru lah disimpulkan hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim dari Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi ASN, sudah memanggil Sekko Pekanbaru M Noer, terkait laporan Bawaslu Riau, keterkaitannya hadir di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Senin (8/1/2018) silam, pada acara syukuran bapaslon Firdaus-Rusli, setelah mendapatkan rekomendasi Partai Demokrat, untuk maju pada Pilgubri mendatang. Pemanggilan M Noer untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau.
"Ya, saya sudah dipanggil tim penyidik dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN yang diketuai oleh Drs Makmur Marbun M Si, selaku Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mereka sepakat tidak menemukan pelanggaran," kata Sekko kepada Tribun, Kamis (1/2/2018) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya lagi, tidak menemukan pelanggaran yang dimaksudkan tim pusat, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53, serta UU Pilkada. Sebab, pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon. Bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU, karena Firdaus - Rusli belum mendaftar ke KPU. Artinya baru rencana menjadi bakal calon saja" terangnya. Dalam pertemuan kemarin, lanjut Sekko, seluruh bukti yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau, dibuka.
"Semuanya saya jelaskan berdasarkan bukti yang saya miliki, sehingga tim meyakini, bahwa apa yang saya lakukan, tidak melanggar aturan. Namun untuk memutuskan persoalan ini, tim meminta data tambahan dan akan mamanggil pihak terlapor dan pelapor beberapa hari lagi," katanya lagi.
Disinggung apa sebenarnya maksud kedatangan M Noer ke kediaman Walikota Firdaus, dia menjelaskan, bahwa dia hadir untuk menghadiri ulang tahun istri Walikota, Ibu Asmita.
"Jadi, ada syukuran Ibu. Bahkan istri saya juga, sudah dari pagi di rumah kediaman tersebut. Karena saya masih melakukan pelantikan dan serah terima jabatan di Pemko. Makanya, saya datang terlambat. Di saat bersamaan, Pak Walikota Firdaus dan Rusli sampai di rumah kediaman, setelah pulang dari Jakarta mengambil surat rekomendasi partai. Jadi, tidak ada kaitannya," sebut Sekko lagi.
Dari penjelasan tersebut, M Noer menegaskan, tidak ada melakukan politik praktis. Kecuali jika dia menjemput Walikota ke Bandara, dan roadshow ke kantor partai dan berkonvoi bersama. "Kalau itu, baru saya salah, ini saya hanya menghadiri ulang tahun saja," ucapnya.
Dengan sudah beredarnya persoalan ini ke publik, terutama semua sangkaan yang dilontarkan kepada dirinya oleh Bawaslu Riau, dinilai terlalu tendensius. Bahkan Sekko menilai Bawaslu terlalu cepat membuat keputusan yang tentunya merugikan dirinya secara pribadi. "Kita akan segera tunjuk penasehat hukum kasus ini, sehingga jadi terang benderang," tegasnya.
Sumber : tribunnews.com