Riauaktual.com - Dua ibu rumah tangga bersama dua pemuda lajang ditangkap petugas Satpol PP dan petugas Wilayatul Hisbah Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya. Seorang di anatara ibu rumah tangga itu terancam dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena kedapatan tengah mandi bersama pemuda di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Susoh.
Salah satu ibu rumah tangga, warga Blangpidie berinisial Md (28) ditangkap karena melanggar syariat Islam bersama HR (28), seorang pemuda lajang asal Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Abdya, Riat di Blangpidie, Minggu, 18 Februari 2018, mengatakan MD dan HR ditangkap petugas Satpol PP dan WH pada Jumat sore, 16 Februari 2018.
Penangkapan itu berkat adanya laporan warga yang memberitahukan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Susoh terdapat seorang ibu rumah tangga yang tengah mandi bersama dengan pemuda lajang yang bukan muhrimnya.
"Awalnya suami MD melaporkan pada masyarakat kalau istrinya diajak pria lain untuk mandi bersama di Sungai Krueng Susoh. Setelah itu warga melaporkan ke Satpol PP kemudian tim langsung mengamankan pasangan non muhrim itu untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara YL (21) ibu rumah tangga warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot diduga berbuat mesum dengan HZ (21) pemuda yang masih berstatus lajang asal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut dia, YL yang aslinya berasal dari Kabupaten Pidiei menikah dengan pemuda warga Gunung Samarinda, Kabupaten Abdya hingga dikarunia seorang anak. Kemudian suaminya merantau ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Setelah suaminya pulang ia mendapat laporan jika istrinya selama ini berzina dengan pemuda lajang asal Kabupaten Aceh Selatan yang menetap di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya dalam urusan pekerjaan.
"Jadi, setelah diketahui istrinya itu selingkuh, suaminya mengajukan tuntutan melalui musyawarah desa. HZ tidak bersedia memenuhi tuntutan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Babahrot, hingga akhirnya pasangan non muhrim itu diantarkan ke kantor WH," ujarnya.
Terhadap perkara ini kedua pasangan non muhrim ini terancam dihukum dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali sebagaimana pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sumber : kriminologi.id