Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas dan Bendahara Kehutanan Kampar, Senin (26/2/2018).
"Kadisnya berinisial MS dan Bendahara DG," kata Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting pada Wartawan, Senin (26/2/2018).
Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi terhadap anggaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar tahun anggaran 2014.
"Kerugian negara Rp3,6 miliar," kata Dasmin.
Modus kedua tersangka diduga melakukan korupsi yakni memotong anggaran perjalanan dinas.
"Mereka memang melakukan kegiatan, tapi memotong anggaran," sambungnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan sejak 2016 lalu. Beberapa petunjuk ditemukan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi tersebut.
"Jadi kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses pemberkasan. Tahap I sudah kita kirim ke jaksa kemarin
Semoga tidak ada halangan untuk P21 (berkas lengkap)," kata Dasmin.
Dia mengatakan, saat ini MS dan BG ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (IG)