Riauaktual.com - Seorang ibu di Oklahoma, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena menikahi putri kandungnya. Yang mengherankan, ibu ini sebelumnya juga menikah dengan putra kandungnya pada tahun 2008.
Total hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada ibu bernama Patricia Ann Spann, 45, pada hari Selasa lalu sebenarnya adalah 10 tahun penjara. Namun, delapan tahun di antaranya merupakan hukuman masa percobaan.
Patricia Spann dihukum atas tuduhan melakukan incest atau perkawinan sedarah.
Menurut laporan surat kabar The Oklahomanyang dikutip Jumat (16/3/2018), setelah menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun, Patricia Spann akan menghabiskan delapan tahun lagi untuk masa percobaan.
Selain itu, ibu tersebut juga harus mendaftar sebagai pelaku kejahatan seks.
Patricia Spann telah kehilangan hak asuh anak-anaknya selama bertahun-tahun sebelum dipertemukan kembali dengan putrinya, Misty Velvet Dawn Spann, pada tahun 2014. Spann kemudian mengatakan bahwa dia dan putrinya memutuskan untuk menikah.
Sekitar 17 bulan setelah pernikahan sesama jenis disahkan di Oklahoma, pasangan tersebut melakukannya pada bulan Maret 2016. Namun, otoritas terkait membatalkan pernikahan sesama jenis itu pada bulan Oktober pada tahun yang sama setelah Departement of Human Services menemukan bahwa mereka adalah pasangan incest.
Misty Spann mengklaim bahwa ibunya telah berkonsultasi dengan tiga pengacara secara terpisah yang menasihati bahwa tidak akan ada masalah dengan pernikahan tersebut. Setelah membatalkan pernikahan, hakim pengadilan setempat menyimpulkan bahwa Patricia telah menyebabkan anak perempuannya menjalani pernikahan karena "kecurangan".
Meskipun menjadi ibu kandung Misty, Patricia mengatakan kepada penyidik