Riauaktual.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sempat mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan calon kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi. Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi negatif oleh lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitanmengatakan, imbauan dari Wiranto tersebut bukan merupakan bentuk intervensi melainkan pertimbangan.
"Jadi gini bukan intervensi ya. Kalau ada imbauan itu ini harus menjadi pertimbangan kita," katanya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Dia menilai, pemerintah ingin KPK mempertimbangkan setiap penetapan status calon kepala daerah. Tujuannya adalah agar KPK tidak dianggap terlibat dalam politik di pesta demokrasi tahun ini.
"Jangan sampai nanti KPK juga dianggap ikut berpolitik," tuturnya.
Basaria menegaskan, penetapan status tersangka kepada enam calon kepala daerah itu didasarkan pada pendalaman dan perhitungan yang matang. Tidak ada sentimen yang dibangun KPK terhadap beberapa calon tertentu terkait Pilkada.
"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sama sekali tidak dilatarbelakangi karena yang bersangkutan turut atau ikut menjadi calon dalam pilkada ini. Jadi tidak ada target-target khusus oleh KPK untuk mentersangkakan calon-calon kepala daerah," jelasnya.
Namun, dirinya menambahkan bahwa status tersangka korupsi harus disematkan kepada calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan transaksi korupsi. "Kalau benar-benar memang itu dalam keadaan tertangkap tangan, mau tidak mau harus dilaksanakan," imbuh Basaria.
Dia menambahkan, KPK tetap menghormati dan mendukung Pilkada 2018 yang tengah berlangsung. Namun, KPK tidak melupakan tugasnya sebagai penegak hukum untuk memproses siapapun yang terbukti terlibat kasus korupsi.
"Polisi selaku pelaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga sebagai penegak hukum, KPK juga harus membantu mereka," ucap Basaria.
Basaria enggan menjawab informasi perihal calon kepala daerah yang sedang ditarget KPK. Dia menyebutkan, KPK masih memerlukan bukti kuat untuk melakukan penetapan status tersangka.
"Kalau sudah ada dua alat bukti dan sudah benar-benar mencukupi, kita sudah firm dengan hal itu, nanti biasanya yang kita lakukan adalah dengan membuat konferensi pers untuk para pelakunya," pungkasnya. (Wan)
Sumber: Merdeka.com