Riauaktual.com - Setengah abad pendudukan dan perampasan tanah serta sumber daya oleh Israel telah memiskinkan rakyat Palestina, dan menyangkal hak pembangunan mereka. Begitu sebuah studi baru PBB menunjukkan.
Studi oleh Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) menunjukkan bahwa baik Israel dan masyarakat internasional memiliki kewajiban di bawah hukum hak asasi manusia dan internasional untuk menghindari tindakan yang menghambat pembangunan.
UNCTAD mengatakan Israel dan masyarakat internasional perlu mengambil langkah-langkah untuk mendorong pembangunan di wilayah pendudukan Palestina.
"Masyarakat internasional harus memikul tanggung jawabnya untuk mempromosikan pembangunan di Wilayah Pendudukan Palestina dan memastikan bahwa pendudukan dan kerugiannya yang abadi terhadap kesejahteraan rakyat Palestina berakhir," kata Mahmoud Elkhafif, koordinator Bantuan untuk Unit Rakyat Palestina UNCTAD seperti dikutip dari Xinhua, Rabu (4/4/2018).
Penelitian UNCTAD itu berjudul, "Biaya Ekonomi Pendudukan Israel untuk Rakyat Palestina dan Hak Asasi Manusia Mereka untuk Pembangunan: Dimensi Hukum."
Penelitian ini menyoroti biaya ekonomi yang dikenakan oleh pendudukan Israel dalam kaitannya dengan pertanian Palestina, sumber daya air, perikanan, pertambangan, pariwisata, komunikasi, manufaktur dan modal manusia.
"Di bawah pendudukan, orang-orang Palestina dan pemerintah mereka tidak diizinkan untuk melaksanakan tugas-tugas penting yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi dan sosial untuk terjadi," kata laporan itu.
Hal ini mencegah mereka untuk menikmati hak asasi manusia yang tak terbantahkan untuk pembangunan, yang mempertahankan bahwa semua manusia dan masyarakat berhak untuk secara bebas berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Tindakan Israel yang membebankan biaya untuk rakyat Palestina juga termasuk pembangunan pemukiman ilegal dan penghalang pemisahan di Tepi Barat.
"Penghalang sedang dibangun di atas rute yang melindungi permukiman dan mengambil saluran tanah Palestina yang signifikan, menyebabkan gangguan besar terhadap kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi Palestina," studi itu mencatat.
Studi ini menekankan bahwa di bawah hukum internasional, otoritas pendudukan memiliki kewajiban untuk orang-orang di bawah pendudukan dan masyarakat internasional.
"Oleh karena itu, masyarakat internasional memikul kewajiban untuk mendukung pembangunan ekonomi rakyat Palestina dan memastikan bahwa Israel mematuhi hukum internasional," demikian laporan tersebut. (Wan)
Sumber: Sindonews.com