Kecewa Akan Digusur, Pria Ini Malah Terbakar Saat Menghalau Alat Berat

Senin, 30 April 2018 | 16:38:13 WIB
(foto: kompas.com)

Riauaktual.com - Marianus, warga Ruli Sei Aleng RT 02 RW 15 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernasib malang.

Awalnya dia hendak menakut-nakuti pihak pengembang lahan, PT Anugerah Sentosa Abadis, dengan membakar kediamannya saat akan melakukan penertiban pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, kenyataannya malah dia yang terbakar dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Embung Fatimah Batuaji dengan kondisi luka bakar mencapai 65 persen.

Kepada Kompas.com, Roy (37), tetangga korban, mengatakan, kejadian ini berawal saat Marianus hendak menghalau alat berat yang akan menggusur warung dan bengkel mereka.

Namun naas, saat hendak menakut-nakuti pihak penggusur, Marianus malah terbakar sendiri hingga mengalami luka bakar serius.

"Marianus terbakar sendiri karena ingin menghalau penggusuran," kata Roy, Senin (30/4/2018).

Roy mengaku, sebelum dilakukan penggusuran pada Senin (30/4/2018) pagi, dia bersama Marianus sudah bertemu dengan pihak perusahaan pada Sabtu (28/4/2018) dan didapatlah kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 8 juta.

Pihak perusahaan menjanjikan akan melakukan pembayaran hari ini, Senin (30/4/2018) pagi.

"Namun, paginya bukan uang ganti rugi yang kami dapatkan, malah alat berat yang menghampiri kami dan ingin menghancurkan bengkel kami berdua," ucap Roy.

Roy mengaku kecewa dengan pihak pengembang karena warga lainnya mendapatkan ganti rugi, sedangkan dia bersama Marianus malah tidak diberikan ganti rugi.

"Tidak sedikit kerugian yang kami alami dari kejadian ini. Bahkan Marianus sendiri selain mengalami luka bakar dan saat ini masih dilakukan perawatan, warung Marianus juga sudah rata dengan tanah dihancurkan pihak pengembang lahan tersebut," jelas Roy.

"Bahkan saya sendiri mengalami kerugian hingga Rp 50 juta-an karena tidak sempat menyelamatkan sparepart atau alat-alat yang ada di bengkel saya. Sebab, saat Marianus dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, saat itulah pengembang lahan menghancurkan warung dan bengkel kami," tambah Roy.

Dengan kejadian ini, Roy mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polsek Sagulung dan pihak Kecamatan Sagulung.

Kanit Polsek Sagulung Ipda Masri yang dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan sudah menerjunkan anggotanya ke lokasi kejadian.

"Saya sudah mendapatkan laporannya, tetapi saya masih di Polda Kepri. Jadi anggota saya saja yang turun ke lokasi kejadian sembari melakukan pengembangan dari kejadian ini," kata Masri.

Penggusuran tanpa pemberitahuan 

 

Berbeda dengan Camat Sagulung Reza Khadafi, saat dikonfirmasi, dia mengaku tidak tahu dengan kejadian ini.

Pihaknya baru mengetahui setelah peristiwa itu terjadi.

"Saat akan dilakukan penggusuran, pihak pengembang lahan sama sekali tidak ada pemberitahuan, makanya kami tidak mengetahuinya. Setelah ada kejadian warga terbakar baru kami diberi tahu oleh salah satu perangkat RT RW tersebut," kata Reza.

Reza mengaku, penggusuran yang dilakukan pengembang di lahan yang berada di dalam sudah benar.

Sebab, warga yang di dalam sudah diberikan ganti rugi Rp 15 juta. Namun, untuk yang di luar belum ada ganti rugi.

"Namun, saya tidak mau ikut campur permasalahan ini, yang jelas jauh-jauh hari saya sudah minta kepada pihak pengembang untuk mengganti rugi semua warga yang ada di lahan tersebut, termasuk yang berada di depan lahan pengembang itu," jelas Reza.

Reza juga menyayangkan kejadian ini dan berharap ada solusi dari kedua belah pihak.

Sebab, seharusnya pengembang mengeluarkan surat peringatan pertama untuk warga yang memiliki warung dan bengkel itu.

"Tadi pas dapat info ada kejadian terbakar, saya langsung memerintahkan staf bersama Satpol PP untuk turun ke lokasi kejadian untuk meminimalisasi agar tidak terjadi keributan," ungkap Reza.

Sebelumnya, puluhan warga yang bermukim di Kampung Sei Aleng, RT 02 RW 15 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ini sempat bentrok dengan pihak pengembang PT Anugerah Sentosa Abadis yang menimbun kolam yang menjadi sumber air mereka, Senin (19/3/2017).

Bahkan dalam bentrok tersebut, salah satu warga bernama Ikhlas mengalami patah tangan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Dari hal inilah dilakukan pertemuan. Hasilnya, semua warga yang berada di dalam lahan pengembang diganti rugi sebesar Rp 15 juta.

Hanya saja, yang berada di depan lahan belum dilakukan ganti rugi dan seharusnya mendapatkan surat peringatan pertama. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Terkini

Terpopuler