Pakai Narkoba, Reza Bukan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juli 2018 | 09:16:06 WIB
Reza Bukan ditangkap karena kasus narkoba. Foto Instagram

Riauaktual.com - Reza Bukan terancam hukuman empat tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menuturkan, Reza Bukan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Erick menuturkan, berdasarkan pengakuannya, presenter yang juga komedian ini sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2014.

“Yang bersangkutan ditangkap sebagai pengguna, dia mengaku sudah menggunakannya sejak tahun 2014,” katanya, dilansir JPNN.

Terkait alasannya, disebutkan untuk menghilangkan stress.

“Alasannya (mengkonsumsi sabu) hanya untuk penyemangat kerja, menghilangkan stres yang dialaminya, jadi untuk pemakaian pribadi,” kata Erick.

Diketahui, Reza Bukan ditangkap polisi pada Sabtu (30/6/2018) dinihari sepulang dari syuting.

Ia ditangkap di kediamannya, di perumahan Casa Jardin, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga jenis sabu dengan berat 0,19 gram dan 0,39 gram.

 

Sumber : pojoksatu.id

Terkini

Terpopuler