Riauaktual.com - Pegiat media sosial bernama Permadi Arya atau dikenal Abu Janda melaporkan Ustaz Maher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jumat (29/11).
Permadi menyebut alasannya membuat laporan itu lantaran Maher mengancam bakal membunuh dirinya dan Sukmawati Soekarnoputri.
"Melaporkan Ustadz Maher At Thuwailibu atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan," kata Permadi di Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.
Tuips, orang ini @ustadzmaaher_ dakwah minta jamaah supaya saya & bu Sukmawati dibunuh karena halal darahnya. menurut lawyer bisa kena pasal UU ITE 24 ayat 7 penjara 6 tahun. Menurut Tuips perlu saya polisikan ngga? RT sampai 2K saya lapor biar dikandangin ????
— Permadi Arya (@permadiaktivis) November 27, 2019
Cc: @muannas_alaidid https://t.co/IGH7525Rqm
Menurut Permadi, Maher telah menyatakan ancaman pembunuhan itu sebanyak tiga kali. Pernyataan itu, kata Permadi, disampaikan lewat cuitan serta video yang diunggah di akun twitter.
Permadi dalam akun twitternya, @permadiaktivis, sempat mengunggah video ceramah dan cuitan Maher.
"Para penista agama semacam Abu Janda dan Busuk Mawati, memaki-maki mereka insyaallah dapat pahala," demikian tulisan Maher di akun twitternya @ustadzmaaher_ yang diunggah oleh Permadi.
Dalam laporan itu, Permadi turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Yakni tangkapan layar cuitan Maher serta video ceramah Maher yang menyebut dirinya dan Sukmawati Soekarnoputri.
"Saya melaporkan, karena ini bukan sekedar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," tutur Permadi.
PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki-maki mereka in sya’ Allah dapat pahala
— Ustadz Maaher At-Thuwailibi Official (@ustadzmaaher_) November 27, 2019
Kafir dan Munafiq yg menyerang islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #HALAL#tangkapsukmawati pic.twitter.com/OxXKCiLwnr
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maher dilaporkan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.