Riauaktual.com - Sebanyak 316 kilogram produk dan bahan makanan dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Senin (3/2/2020) di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pemusnahan ini dikarenakan berbagai komoditas pertanian dan hewan itu, dipastikan tidak memiliki dokumen yang sah dari luar negeri. Sehingga dianggap ilegal.
Hal ini dilakukan sebagai langkah mencegah menyebarnya hama penyakit dari tanaman dan hewan tersebut.
Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, berbagai produk yang dimusnahkan terdiri dari buah-buahan dengan berat 255 kilogram terdiri dari jeruk, apel, pir, anggur.
Selanjutnya, 30 gram benih tanaman terdiri dari mawar, semangka dan lain-lain. Kemudian, tiga kilogram sayuran dan 10 kilogram rempah-rempah, 14 kilogram bahan asal hewan terdiri dari daging babi, daging ayam.
Lalu, ada 40 kilogram hasil bahan asal hewan terdiri dari Bakso, sosis, daging olahan.
''Untuk diketahui produk-produk dari luar negeri itu masuk ke Riau melalui Bandar udara, Pelabuhan Dumai, Kantor Pos Pekanbaru pada periode November 2019 dan Januari 2020,'' terang Rina.
Adapun cara pemusnahan terhadal poduk makanan itu, dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus di Balai Karantina Pertanian Pekanbaru.
Rina menjelaskan, ditotal keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 316 kilogram dari 89 kali penahanan.
''Dari penelusuran kita, asal komoditas tersebut sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan Singapura,'' terang Rina.
Menurut Rina, pemusnahan itu dilakukan karena masuknya barang tersebut melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri.
Rima menerangkan, sesuai aturan undang-undang tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
''Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal,'' kata Rima.
Menurut Rima, pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dapat menimbulkan resiko masuknya penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatra Utara.
Tingginya pemasukan daging babi sebagai barang tentengan penumpang pesawat dari luar negeri meningkatkan resiko masuknya penyakit tersebut.
''Komoditas pertanian ini disita karena kerja sama antara Karantina Pertanian Pekanbaru dengan pihak Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru,'' pungkas Rina. (HA)