Jelang Pilkada 2020 di Kabupaten Siak, KASN Ingatkan ASN Agar Netral

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:49:43 WIB
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Guna menyikapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (KGNN-ASN) bersama unsur pimpinan OPD Kabupaten Siak.

Bertema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", guna meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk menjaga kenetralan ASN dilingkungan Pemerintahan, tak terkecuali Pemkab Siak.

Bupati Siak melalui Asisten I Setda Kabupaten Siak, Budhi Yuwono menyampaikan terkait dengan regulasi yang mengatur tentang ASN dalam Pilkada Siak.

Kata Budhi, kampanye virtual tersebut juga mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi terhadap seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Tadi pak Agus Pramusinto (Kepala KASN) menyampaikan mengenai regulasi netralitas ASN dalam Pilkada. Selain pak Agus, pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan Tipikor KPK) juga menyampaikan tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi ASN dalam Pilkada nanti," tutur Budhi ke Riauaktual.com, Rabu (5/7/2020).

Dia menjelaskan, nantinya akan diturunkan surat edaran oleh Pemda Siak kepada seluruh ASN mengenai hal tersebut.

Sementara Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, Achmad Slamet Hidayat menjelaskan bahwa menjaga netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib di pegang teguh. 

"Meskipun ASN netral, mereka  tetap punya hak politik untuk memilih ataupun di pilih, tetapi dalam penyelenggaraan perhelatan politik tidak bisa terjun langsung baik dalam kegiatan-kegiatan pasangan calon dan lainnya," terangnya.

Acmad juga menjelaskan, bahwa dalam pemenuhan hak pilih bagi ASN telah diatur pada saat hari pemilihan di laksanakan.

"Ada waktunya para pegawai ASN tetap akan menentukan pilihan kemana dia akan memilih. Dan itu, tergantung dari penilaian ASN itu sendiri kepada pasangan calon yang ada pada hari H pencoblosan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Kegiatan tersebut, ikut dihadiri sebagai narasumber, Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Dr.Pahala Nainggolan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr.Achmad Slamet Hidayat,S.Pd,M.Si, Gubrnur Kalimantan Barat H.Sutarmidji,SH.M.Hum, serta Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo. (Baim)

Terkini

Terpopuler