Riauaktual.com - Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme. "Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Menurut Aziz, Munarman belum pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diklarifikasi terkait dugaan baiat terorisme itu.
"Dari pembuktian, (Munarman) belum pernah dipanggil permasalahan apapun," ujar Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore. Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian menggeledah dua lokasi berbeda. Pertama yakni penggeledahan di rumah Munarman dan kedua penggeledahan di eks Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.