Usai Partai Demokrat, Yusril Ancam Gugat Puan Maharani ke PTUN, Masalah Apalagi?

Jumat, 08 Oktober 2021 | 08:27:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra

Riauaktual.com - Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Itu jika Puan tidak membalas surat yang dikirim Yusril berisi keberatan atas pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai cacat hukum.

Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari PojokSatu.id, Kamis (7/10/2021).

Yusril mengatakan, sebagai kuasa hukum Dadang Suwarna yang juga peserta seleksi calon anggota BPK.

Yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR.

“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” ujar Yusril.

Karena itu, Yusril meminta Puan Maharani membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK.

“Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Syogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu,” ungkapnya.

Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif.

Maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.

“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” tutur Yusril.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).

Terkini

Terpopuler